Jenis-jenis Khilaf
Khilaf Tanawwu’ (Beragam) dan Khilaf Tadhad (Berlawanan)
Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah berkata: “Sesungguhnya perselisihan dan perbedaan pendapat pada dasarnya ada dua macam: khilaf tanawwu’ dan khilaf tadhad.”
Baca artikel terkait (sebelumnya): Definisi Pelaku Penyimpangan Dari Kalangan Ahli Kiblat
1. Khilaf Tanawwu'
Khilaf ini ada beberapa jenis, diantaranya:
- Perbedaan antara dua ucapan/ perbuatan yang mana keduanya sesuai dengan syariat. Sebagaimana perbedaan pendapat antara para sahabat radhiyallahu ‘anhum terkait qiraat (riwayat bacaan Al-Qur`an), sehingga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menegur mereka dan berkata: “Kalian berdua sama-sama baik”.
- Contoh lainnya, perbedaan pendapat terkait lafazh adzan, iqomah, doa istiftah, tata cara sujud syahwi, tasyahud, shalat khauf, takbir shalat ‘Id, dan sebagainya. Maka semuanya masih sesuai dengan syariat, meskipun sebagiannya bisa saja lebih rajih (kuat) atau lebih afdhal (utama).
2. Khilaf Tadhad
Yaitu perbedaan antara dua hal yang saling bertentangan, baik pada masalah ushul (pokok) maupun masalah furu’ (cabang). Hal ini berdasarkan pada pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa: kebenaran hanya ada satu.1
Selanjutnya, khilaf jenis ini dibagi menjadi 2 bagian, yakni: khilaf sa`igh (yang dapat diterima) dan khilaf ghair sa`igh madzmum (yang tidak dapat diterima dan tercela).
a) Khilaf Sa`igh Ghair Madzmum
Jenis khilaf ini tidak bertentangan dengan nash (teks dalil) dari Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang shahih atau ijma’ (kesepakatan ulama) atau qiyas jaliy (analogi yang jelas). Baik khilaf tersebut terjadi pada perkara-perkara i’tiqad (keyakinan) -dan ini jarang terjadi-, atau pun terkait hukum-hukum fikih. Khilaf ini timbul dikarenakan adanya perbedaan para ulama dalam mendapati nash-nash dalil yang sampai kepada mereka, dan cara pandang yang berbeda dalam memahami nash-nash tersebut.
Barangsiapa yang memiliki kemampuan untuk mencari pendapat yang rajih, tapi tidak mau berusaha, maka dia berdosa; baik dalam masalah terkait ushul (pokok) ataupun furu’ (cabang), dan masalah i’tiqodiyah (keyakinan) maupun amaliyah (perbuatan).2
Diantara contoh permasalahan dari jenis khilaf ini adalah:
- perselisihan antara ulama terkait apakah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat Allah ketika isra` mi'raj?
- Siapa yang lebih mulia antara Utsman bin ‘Affan dan Ali bin Abi Tholib?
- Apakah Khidir seorang nabi atau sebatas wali?
- Khilaf ulama terkait tartib (urutan) dalam membasuh anggota berwudhu, apakah wajib atau mustahab?
- Khilaf terkait hukum menutup wajah (bagi wanita) di depan laki-laki bukan mahram, apakah wajib atau tidak?3
b) Khilaf Ghair Sa`igh Madzmum
Yakni jenis khilaf yang bertentangan dengan nash Al-Qur`an, Sunnah, ijma', qiyas jaliy yang tidak ada perbedaan padanya, baik dalam masalah i’tiqadiyah -kebanyakan pada poin ini- maupun dalam masalah amaliyah fikih.
Contoh jenis khilaf ini diantaranya:
- Masalah-masalah terkait keyakinan dan ilmu, ada dua macam, yaitu:
- Pelakunya dihukumi kafir, seperti: ekstremis rafidhah, qadariyyah, mu'athilah, dan
- Pelakunya dihukumi sebagai ahli bid’ah, seperti: mu'tazilah, khawarij, dan sufi yang thawaf mengelilingi kuburan para wali.
- Masalah-masalah terkait amaliyah (fikih), misal: pendapat bolehnya riba fadhl, dibolehkan nikah mut'ah dan nikah tanpa wali, serta diperbolehkannya memainkan alat musik dan mendengarkannya.4
Para pelaku penyimpangan dari jenis khilaf ghair sha`igh ini adalah tercela, karena telah menyelisihi nash-nash dalil yang telah disepakati. Maka wajib bagi kita untuk memberi peringatan dari penyimpangan mereka, dan mengajak mereka untuk kembali ke jalan yang lurus (dengan mengikuti dalil).
- Ibnu Abil ’Izz, Syarah Al-’Aqidah Ath-Thahawiyah (Kairo: Daar As-Salaam, 2005), hlm. 514-515.
- Yasir Husain Barhami, Fikh Al-Khilaf Baina Al-Muslimin (Kairo: Daar Al-Aqidah, 2000), hlm. 23.
- Ibid, hlm. 29-33.
- Ibid, hlm. 65-77.
Penulis:
Ustadz Nopi Indrianto, B.A, M.H
حَفِظَهُ اللهُ
Posting Komentar